pada tanggal 25 mei 2018 Kabid humas Argo Yuwono Polda metro jaya menguturkan bahwa remaja di bawah umur yang menghina Presiden Indonesia joko widodo tidak bisa disebut sebagai tersangka karena saksi juga sebagai pelaku. remaja di bawah umur ini memang tidak di sebut sebagai tersangka, namun remaja tersebut tetap berhadapan dengan yang namanya hukum.
Argo yuwono mengatakan itu adalah ketentuan yang tercantun di undang-undang nomor 11 pasal 1 ayat 2 tahun 2012. isi dalam pasal tersebut berisikan tentang anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang mempunya konflik dengan hukum, anak yang menjadi saksi dan anak yang menjadi korban tindakan pidana.
Argo Yuwono juga mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan remaja di bawah umur bersadasarkan undang-undang tersebut. namun remaja tersebut di tempatkan di salah satu panti sosial di jakarta timur yaitu panti sosial marsudi putra handayani, penempatan ini berbeda dengan penahanan.
menurut UU no 11 pasal 32 ayat 2 tahun 2012 tentang sistem pidana anak, di nyatakan bahwa penahanan hanya dapat di lakukan jika anak sudah berumur 14 tahun dan lebih dari 14 tahun, itu yang pertama dan yang kedua anak tersebut akan mendapatkan sangsi pidana 7 taun.
dalam kasus ini, Argo yuwono menjelaskan remaja tersebut memang sudah berumur di atas 14 tahun tapi ancaman pidana yang di terimanya tidak sampai 7 tahun. jadi anak di bawah umur yang akan berhadapan dengan hukum ditempatkan di daerah cipayung, jakarta timur.